Kemkominfo Blokir PUBG serta Mobile Legends? Ini Dia Penjelasannya

Permulaan tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika diterjang hoax. Muncul kabar, kementerian tersebut mengeblok sejumlah aplikasi game online yang mengandung elemen kekerasan.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Pelaksana Tugas Kepala Kemkominfo, Ferdinandus Setu, hoax itu beredar dalam wujud infografik serta terdapat logo Kominfo untuk meyakinkan masyarakat.

Infografik hoax menyebutkan sepuluh game online yang sudah diblokir pada 31 Desember 2018, seperti PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Crossfire: Legends, Mobile Legends, Arena of Valor, Point Blank Online dan Grand Theft Auto V.

"Perlindungan kepada masyarakat dalam pengaplikasian produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Namun Kominfo menegaskan isu yang ada pada infografik itu tidak benar alias hoax," ungkapnya.

Berdasarkan Hukum Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kategori Permainan Elektronik, Kominfo mengoptimalkan klasifikasi ketentuan pemakaian berdasarkan golongan konten dan kelompok usia user.

Pembagian kategori usia terdiri dari lima kelompok, merupakan kelompok usia 3 tahun atau lebih, tujuh tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, delapan belas tahun atau lebih dan untuk segala kategori usia.

Tiap klasifikasi umur punya kategorinya masing-masing. Lalu konten yang mengandung kekerasan hanya dibolehkan untuk klasifikasi usia tiga belas tahun ke atas, dengan batasan yang sudah diatur.

Sementara di bawah umur itu tak diizinkan bermain game online yang mengandung unsur kekerasan. Regulasi ini sudah berlaku sejak 15 Juli 2016 lalu. Llau jikalau adanya ketidaksesuaian, masyarakat bisa langsung memberi tahu aduan atau hasil klasifikasi.

Kalau mau melaksanakan pengaduan dan golongan, media pengaduannya bisa melalui website igrs.id. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait game online ke platform tersebut.

Simak informasi perihal cara membuka situs yang diblokir disini.